Anakgame.net – Sudah bisa dilakukannya waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Yang perlu diketahui akhir pelaporan hingga 31 Maret 2020.
Adanya beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan-nya seperti salah satu caranya adalah dengan melaporkan SPT Tahunan online melalui e-Filing.
Sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan memang telah memberikan 4 pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.
Mulai dari langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengirimnya melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-Filing milik Ditjen Pajak.
e-Filing ini sendiri merupakan cara lapor SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melaui internet pada website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.
Artinya pelaporan pajak ini bisa anda lakukan dimana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. Bagaimana mudah kan?
Tetapi sayangnya belum banyak orang wajib pajak yang mengetahui tentang panduan pelaporan pajak melalui e-Filling ini. Terlebih lagi tidak sedikit tahapan yang harus dilaluinya.
Berikut dibawah ini beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin melaporkan pajak SPT Tahunan secara e-filing berdasarkan petunjuk penggunaan e-Filing diantaranya yaitu:
Baca juga: Cara Mudah Membayar Pajak Online Melalui Aplikasi e-Billing Onlinepajak
Cara lapor SPT Tahunan
- Setiap wajib pajak harus memiliki e-mail ataupun nomor ponsel aktif. Jika tidak ada maka harus membuatnya terlebih dahulu.
- Lalu mintalah aktivasi EFIN atau Electronik Filing Identification yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-Filing. Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mendatangi langsung KPP terdekat.
- Untuk aktivasi e-mail baru, anda tinggal mengunjungi website djponline.pajak.go.id dan buka email, lalu memasukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
- Setelah anda masuk, tinggal klik menu e-Filing dan memilih tab SPT lalu memilih jawaban dan mengisi formulir sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Jika anda telah mengisi formulir dengan lengkap, tinggal klik kursor persetujuan dan mengambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email ataupun SMS.
- Sekarang anda bisa membuka kode verifikasi yang dikirim untuk dimasukkan kedalam kolom kode pengiriman. Lalu tinggal klik tab “Kirim SPT”.
- Untuk tahap selanjutnya anda tinggal buka email kembali untuk memastikan apakah anda telah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Lalu mencetak dan menyimpannya.
- Dan yang terakhir jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya bisa digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.
Adapun Wajib Pajak yang akan menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770 SS) ataupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk jenis SPT 1770 SS dan 1770 S menyediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terlebih jenis SPT 1770 ataupun 1771, e-Filing di DJP Online. Telah menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dbuat melalui aplikasi e-SPT ataupun e-form.
SPT yang telah dibuat melalui aplikasi aplikasi tersebut bisa anda sampaikan secara online tanpa harus mendatangi langsung KPP.
Ditjen Pajak juga mengingatkan jika saat menggunakan e-Filing terjadi error. Anda dapat mengecek daftar kode error untuk dapat memperoleh informasi tentang tata cara penangannya.
Itulah cara lapor SPT tahunan dengan menggunakan e-Filling. Semoga artikel ini bermanfaat.
Baca juga: Ini Dia 5 Jenis Video Yang Bisa Menghasilkan Uang Di YouTube
Leave a Reply