IMEI adalah sebuah identitas Internasional yang di luncurkan oleh pihak Global System for Mobile Association…
Anakgame.net – Sudah bisa dilakukannya waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Yang perlu diketahui akhir pelaporan hingga 31 Maret 2020.
Adanya beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan-nya seperti salah satu caranya adalah dengan melaporkan SPT Tahunan online melalui e-Filing.
Sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan memang telah memberikan 4 pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.
Mulai dari langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengirimnya melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-Filing milik Ditjen Pajak.
e-Filing ini sendiri merupakan cara lapor SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melaui internet pada website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.
Artinya pelaporan pajak ini bisa anda lakukan dimana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. Bagaimana mudah kan?
Tetapi sayangnya belum banyak orang wajib pajak yang mengetahui tentang panduan pelaporan pajak melalui e-Filling ini. Terlebih lagi tidak sedikit tahapan yang harus dilaluinya.
Berikut dibawah ini beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin melaporkan pajak SPT Tahunan secara e-filing berdasarkan petunjuk penggunaan e-Filing diantaranya yaitu:
Baca juga: Cara Mudah Membayar Pajak Online Melalui Aplikasi e-Billing Onlinepajak
Adapun Wajib Pajak yang akan menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770 SS) ataupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk jenis SPT 1770 SS dan 1770 S menyediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terlebih jenis SPT 1770 ataupun 1771, e-Filing di DJP Online. Telah menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dbuat melalui aplikasi e-SPT ataupun e-form.
SPT yang telah dibuat melalui aplikasi aplikasi tersebut bisa anda sampaikan secara online tanpa harus mendatangi langsung KPP.
Ditjen Pajak juga mengingatkan jika saat menggunakan e-Filing terjadi error. Anda dapat mengecek daftar kode error untuk dapat memperoleh informasi tentang tata cara penangannya.
Itulah cara lapor SPT tahunan dengan menggunakan e-Filling. Semoga artikel ini bermanfaat.
Baca juga: Ini Dia 5 Jenis Video Yang Bisa Menghasilkan Uang Di YouTube
Film The Chronicles of Narnia: The Lion, The Witch, and The Wardrobe yang rilis pada…
dok. Unsplash/Masjid Pogung Dalangan Membaca doa-doa setelah sholat adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan…
Webtoon sudah menjadi salah satu hiburan digital yang digemari oleh berbagai kalangan, terutama genre romance.…
dok. Pinterest Genre horor selalu menjadi daya tarik tersendiri bagi para gamer, terutama bagi mereka…
dok. Unsplash/Malvestida PMO adalah singkatan dari Porn, Masturbate, Orgasm (Pornografi, Masturbasi, Orgasme). Ketiganya adalah aktivitas…
dok. Pexels/EVGKowalievska Tahun 2024 ini, PS4 masih jadi konsol favorit banyak gamer, meskipun PS5 udah…